Logo

Desa Pattiro Deceng

Kabupaten Maros

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

RKPDesa Menjadi Dokumen Desa untuk Menyusun APBDes 2025 di Desa Aketobololo

PEMDES AKETOBOLOLO BERSAMA BPD TETAPKAN PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA TAHUN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 629 kali

RKPDesa Menjadi Dokumen Desa untuk Menyusun APBDes 2025 di Desa Aketobololo

Kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan di tingkat desa. RKPDesa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan segenap pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berikutnya. Pada tanggal 10 Oktober 2024, Pemerintah Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, menyelenggarakan kegiatan penting, yaitu penetapan Peraturan Desa Tentang RKPDesa menjadi dokumen desa sebagai dasar penyusunan APBDes tahun anggaran 2025. Bertempat di Gedung Fomarimoi, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, karang taruna, serta unsur masyarakat lainnya. Penetapan RKPDesa menjadi dokumen desa merupakan momen penting yang menandai selesainya proses panjang penyusunan perencanaan pembangunan desa. RKPDesa yang telah disahkan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes tahun 2025 yang efektif, efisien, dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh komponen masyarakat Desa Aketobololo dapat memahami dan mengawal implementasi program dan kegiatan pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi, menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan. Kepala Desa Aketobololo Bapak Soleman Din Dalam kesempatan tersebut berharap agar dalam penyusunan APBDesa nanti agar dapat memprioritaskan Kegiatan yang menjadi Kebutuhan Masyarakat bukanserta merta menjadi keinginan kelompok dan Golongan. Perdes RKPDes yang sudah di tetapkan Oleh BPD menjadi Panduan Pemerintah Desa dalam Menyusun APBDes. Harapannya. Terpisaah, Ketua BPD Bapak Edi S Hori dalam memimpin jalannya Musyawarah mengapresiasi Pemerintah Desa Aketobololo dalam bekerja kerasnya sehingga Perdes RKPDes dapat di sahkan pada kesempatan ini. Penulis: Administrator

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pattiro Deceng

Kecamatan Camba

Kabupaten Maros

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia